REMBUG STUNTING DESA GUNUNG SALAK
Bulan Juni adalah bulan dimana BPD membuka keran Proses Perencanaan Pembangunan Desa untuk tahun 2027, namun sebelum dilaksanakannya masing - masing lembaga melakukan rapat koordinasi internal untuk menyikapi dan mencermati apa yang telah dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan APBDes 2026. Dalam pelaksanaannya sudah tentu kita memonitoring, mendata, mencatat, dan melaporkannya. Manakala tugas secara real dilaksanakan, maka para kader pasti akan memiliki data, terkait apa yang dilaksanakan, kapan, permasalahan apa yang dihadapi, wujud kegiatan apa yang nantinya diusulkan, dan kemungkinan solusi yang bisa diambil oleh Kader itu sendiri.
Untuk bisa melaksanakan Rembug Stunting para kader akan memulai tugasnya dalam satu tahun anggaran di bulan Januari, di bulan Maret setelah pelaksanaan dan pendataan selama tiga bulan ( satu Triwulan ) maka KPM akan merekap hasil inputannya di aplikasi eHDW menjadi Score Card. Score Card inilah yang akan dijadikan materi pembahasan di dalam Rumah Desa Sehat (RDS). Dalam satu tahun pemantauan KPM akan melaksanakan 4 (empat ) kali RDS DAN satu kali Rembug Stunting sebagai rekapitulasi pemantauan dan permasalahan selama empat Triwulan. Dalam Rembug Stunting akan terbit Berita Acara Rembug Stunting yang ditandatangani BPD, Perbekel, dan KPM. Berita Acara Rembug Stunting inilah yang akan dikawal oleh Pemerintahan Desa hingga masuk ke dalam APBDes tahun berikutnya setelah dilaksanakan verifikasi sesuai Kewenangan Desa dan Kemampuan Keuangan Desa.
Rembug Stunting juga merupakan pengejawantahan pelaksanaan Perpres 72 th 2021 yaitu mengenai Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting dimana Stunting hingga saat ini masih menjadi Program Prioritas pemanfaatan Dana Desa. Bulan Juni adalah bulan dimana BPD membuka keran Proses Perencanaan Pembangunan Desa untuk tahun 2027, namun sebelum dilaksanakannya masing - masing lembaga melakukan rapat koordinasi internal untuk menyikapi dan mencermati apa yang telah dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan APBDes 2026. Dalam pelaksanaannya sudah tentu kita memonitoring, mendata, mencatat, dan melaporkannya. Manakala tugas secara real dilaksanakan, maka para kader pasti akan memiliki data, terkait apanyangbdilaksanakan, kapan, permasalahan apa yang dihadapi, wujud kegiatan apa yang nantinya diusulankan, dan kemungkinan solusinyang bisa diambil oleh Kader itu sendiri.
Untuk bisa melaksanakan Rembug Stunting para kader akan memulai tugasnya dalam sstuntahun anggaran di bulan Januari, di bulan Maret setelah pelaksanaan dsn pendataan selama tiga bulan ( satu Triwulan ) maka KPM akan merekap hasil inputannya di aplikasi eHDW menjadi Score Card. Score Card inilah yang akan dijadikan materi pembahasan di dalam Rumah Desa Sehat (RDS). Dalam satu tahun pemantauan KPM akan melaksanakan 4 (empat ) kali RDS DAN satu kali Rembug Stunting sebagai rekapitulasi pemantauan dan permasalahan selama empat Triwulan. Dalam Rembug Stunting akan terbit Berita Acara Rembug Stunting yang ditandatangani BPD, Perbekel, dan KPM. Berita Acara Rembug Stunting inilah yang akan dikawal oleh Pemerintahan Desa hingga masuk ke dalam APBDes tahun berikutnya setelah dilaksanakan verifikasi sesuai Kewenangan Desa dan Kemampuan Keuangan Desa.
Rembug Stunting juga merupakan pengejawantahan pelaksanaan Perpres 72 th 2021 yaitu mengenai Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting dimana Stunting hingga saat ini masih menjadi Program Prioritas pemanfaatan Dana Desa.
Untuk bisa melaksanakan Rembug Stunting para kader akan memulai tugasnya dalam satu tahun anggaran di bulan Januari, di bulan Maret setelah pelaksanaan dan pendataan selama tiga bulan ( satu Triwulan ) maka KPM akan merekap hasil inputannya di aplikasi eHDW menjadi Score Card. Score Card inilah yang akan dijadikan materi pembahasan di dalam Rumah Desa Sehat (RDS). Dalam satu tahun pemantauan KPM akan melaksanakan 4 (empat ) kali RDS DAN satu kali Rembug Stunting sebagai rekapitulasi pemantauan dan permasalahan selama empat Triwulan. Dalam Rembug Stunting akan terbit Berita Acara Rembug Stunting yang ditandatangani BPD, Perbekel, dan KPM. Berita Acara Rembug Stunting inilah yang akan dikawal oleh Pemerintahan Desa hingga masuk ke dalam APBDes tahun berikutnya setelah dilaksanakan verifikasi sesuai Kewenangan Desa dan Kemampuan Keuangan Desa.
Rembug Stunting juga merupakan pengejawantahan pelaksanaan Perpres 72 th 2021 yaitu mengenai Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting dimana Stunting hingga saat ini masih menjadi Program Prioritas pemanfaatan Dana Desa. Bulan Juni adalah bulan dimana BPD membuka keran Proses Perencanaan Pembangunan Desa untuk tahun 2027, namun sebelum dilaksanakannya masing - masing lembaga melakukan rapat koordinasi internal untuk menyikapi dan mencermati apa yang telah dilaksanakan dalam pelaksanaan kegiatan APBDes 2026. Dalam pelaksanaannya sudah tentu kita memonitoring, mendata, mencatat, dan melaporkannya. Manakala tugas secara real dilaksanakan, maka para kader pasti akan memiliki data, terkait apanyangbdilaksanakan, kapan, permasalahan apa yang dihadapi, wujud kegiatan apa yang nantinya diusulankan, dan kemungkinan solusinyang bisa diambil oleh Kader itu sendiri.
Untuk bisa melaksanakan Rembug Stunting para kader akan memulai tugasnya dalam sstuntahun anggaran di bulan Januari, di bulan Maret setelah pelaksanaan dsn pendataan selama tiga bulan ( satu Triwulan ) maka KPM akan merekap hasil inputannya di aplikasi eHDW menjadi Score Card. Score Card inilah yang akan dijadikan materi pembahasan di dalam Rumah Desa Sehat (RDS). Dalam satu tahun pemantauan KPM akan melaksanakan 4 (empat ) kali RDS DAN satu kali Rembug Stunting sebagai rekapitulasi pemantauan dan permasalahan selama empat Triwulan. Dalam Rembug Stunting akan terbit Berita Acara Rembug Stunting yang ditandatangani BPD, Perbekel, dan KPM. Berita Acara Rembug Stunting inilah yang akan dikawal oleh Pemerintahan Desa hingga masuk ke dalam APBDes tahun berikutnya setelah dilaksanakan verifikasi sesuai Kewenangan Desa dan Kemampuan Keuangan Desa.
Rembug Stunting juga merupakan pengejawantahan pelaksanaan Perpres 72 th 2021 yaitu mengenai Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting dimana Stunting hingga saat ini masih menjadi Program Prioritas pemanfaatan Dana Desa.