Senin Tanggal 3 Februari 2026 Perbekel bersama Babinkamtibmas, Babinsa kawil Kemetug Kanciana bertempat di Kantor Desa Gunung Salak melakukan mediasi atas laporan masyarakat terkait dengan kekeliruan tindakan salah satu penduduk pendatang atas Nama Yoga Herlambang asal Malang Jawa Timur yang bekerja pada Proyek KDMP, yang mengambil Hasil Kebun tanpa sepengetahuan pemilik ( I Putu Suwecana ) peristiwa tersebut terjadi pada tgl 28 Februari 2026 di Br. Kemetug Kanciana Desa Gunung salak.. dan sudah dilaporkan kepada Kawil , Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Gunung Salak. dan sudah sempat ditindak lanjuti oleh Babinsa dan babinkamtibmas dan pada hari ini dilajak kekantor Desa agar dapat diberikan pemahaman oleh Perbekel atas perbuatannya, setelah diadakan perundingan maka pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan menyudahi kasus tersebut sampai disni, serta terlapor minta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. dan pelapor menerima permintaan maafnya dengan catatan apabila terlapor mengulangi perbuatannya maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.