You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gunung Salak
Gunung Salak

Kec. Selemadeg Timur, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

KAMI PEMERINTAH DESA GUNUNG SALAK MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN SEMOGA RAHAYU.

RAKOR PENANGAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

Administrator 15 Januari 2025 Dibaca 82 Kali

SAMPAH!!!!!...

Sampah merupakan momok dan polemik di wilayah desa Gunung Salak.

Gunung Salak, dalam menangani sampah telah berupaya keras sesuai kemampuan Desa, bahkan sudah bersinergi dengan Desa Adat dalam penanganan sampah yang sangan mengganggu keindahan kenyamanan wilayah.

selama ini Desa Gunung Salak sudah menangani sampah melalui TPS 3 R dengan mengeluarkan dana yang bersumber dari Dana Desa sebesar 90 an Juta di tahun 2024 dan Rp.90.000.000,00 ( Sembilan Puluh Juta Rupiah ) di tahun 2025 ini. Dana tersebut dipergunakan untuk mendukung operasional kegiatan pengelolaan sampah di TPS3R. Diantaranya untuk Honor Karyawan, Operasional, pengangkutan,pemeliharaan alat transportasi dan upacara yadnya.

dalam rapat ini dibahas hal tersebut untuk mendapatkan solusi yang nantinya dapat mengurangi permasalahan yang terkait dengan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan khususnya di Desa Gunung Salak.

beberapa opsi di hasilkan dari rapat ini diantaranya 

Opsi 1. 

     1. Pemilahan sampah Organik dan unorganik serta residu dilaksanakan ditanggung jawabi Desa Adat

     2. Bagi yang berbayar tetap diangkut oleh TPS3R sesuai kesepakatan antara pelanggan dengan TPS3R

     3. Perarem adat tentang sampah harus dilaksanakan

     4. Untuk pengangkutan akan dijadwalkan

     5. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab Desa Adat dan berkolaborasi dengan Kawil.

     6. Dibuatkan Pemusnah sampah khusus untuk sampah residu

     7. Penghasil sampah yang dari luar masyarakat Desa Gunung Salak seperti pedagang keliling, harus dikenakan retribusi.

Opsi 2.

     1. Sampah dikelola masing masing Desa Adat dan tidak mengirim ke TPS3R.

     2. Masyarakat yang membayar tetap mendapat pelayanan TPS3R sesuai kesepakatan pelanggan dengan TPS3R.

     3. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab Desa Adat dan berkolaborasi dengan Kawil.

     4. Penghasil sampah yang dari luar masyarakat Desa Gunung Salak seperti pedagang keliling, harus dikenakan retribusi dikelola oleh masing-masing Desa              Adat.

      Dari kedua opsi, akan dilaksanakan koordinasi dengan BPD untuk di di adakan penyempurnaan sehingga mendapatkan solusi yang tepat untuk penanganan sampah dan kebersihan di Desa Gunung Salak.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image